Kegiatan penyuluhan perlindungan anak Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2019 ini dilaksanakan pada hari senin tanggal 09 Desember 2019 di Balai desa Suwaru Kecamatan Bandung.

 

Dalam hal ini Bapak Ali Muchtar selaku Kabid pada Dinas PMD Kabupaten Tulungagung membuka agenda acara ini, menyampaikan bahwasanya perlu dan pentingnya Forum Perlindungan Anak terutama ketika masih balita hingga remaja, maka bila telah masuk di usia SMA atau 19 tahun bisa diarahkan ke Karang Taruna untuk bisa pada hal-hal positif. Hal ini disampaikan beliau karena pentingnya peranan orang tua kepada anak untuk saling dan menjaga anak dari tindakan tindakan negatif yang ada. Untuk menghindari nilai negatif tersebut maka baik orang tua dan anak saling menjaga dari kemajuan jaman saat ini. Pada kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa Suwaru, Bapak Camat, Bapak Kamtibmas, dan Babinsa, serta narasumber dari KPA Kabupaten Tulungagung.

PENYULUHAN PERLINDUNGAN ANAK DESA SUWARU
(penyuluhan perlindungan anak desa suwaru by.hgt)

 

Sementara itu Pesan dari Bapak Kepala Desa Suwaru, yakni Bapak Toha Maksun perlu adanya saling Imbal balik antara anak dan orang tua karena anak merupakan masa depan bangsa dan negara. Narasumber dari kecamatan bapak Camat Bandung yakni Bapak Hartono menyampaikan bahwa Penyuluhan Perlindungan Anak ini merupakan kegiatan investasi jangka panjang yang perlu digiatkan untuk melindungi anak-anak dari nilai negatif kemajuan zaman. Dan untuk meningkatkan sumberdaya manusia yang ada. Karena saat ini kemajuan zaman bisa membawa anak kearah jalan yang salah. Beliau membeberkan bahwasanya dahulu saat beliau menjadi satpol PP beliau pernah menjumpai anak-anak SD hingga SMA pada pukul 1 malam masih di pinggir PINKA atau Sungai Ngrowo berkumpul dan minum-minuman keras “ujarnya”, hal seperti ini selayaknya tidak patut terjadi pada anak. Harapan beliau kedepan dengan adanya Dana Desa semakin lama bisa menjadikan desa mandiri, salah satunya melalui mengembangkan usaha Bumdes di bidang Ekonomi Desa. Saat ini Kecamatan bandung terletak di Segitiga Strategis khususnya Desa Suwaru selayaknya bisa membangun Desa melalui Pengembangan Bumdes.

 

Bapak camat juga menyampaikan untuk mencegah adanya stunting atau kerdil karena pemerintah saat ini sedang menggalakkan adanya program Stunting dan harapanya pemerintah desa bisa mengadakan pencegahan terhadap stunting.

 

Pada siang itu materi juga disampaikan oleh bapak KAPOLSEK Bandung yakni Bapak Alpogohan. Beliau menyampikan bahwa kejadian kejadian yang ada semisal di Kecamatan Bandung sebenarnya harus adanya komunikasi, beliau menyampaikan Adanya Astuti (Agunging Sikap Tulung Tinulung) diharapkan adanya astuti masyarakat bisa saling tolong menolong antar warga. beliau juga menyampaikan harapanya di Kecamatan Bandung aman tidak terjadi apa apa khususnya Zero Lantas. Adanya kemajuan zaman harapan beliau juga saling menjaga dan saling menghormati, jangan terpengaruh dengn faham-faham radikalisme yang ada, beliau menyampaikan masyarakat harus segera melaporkan kepada 3 pilar baik kepada Babinsa, Babinkamtibmas dan juga perangkat desa agar permasalahan segera terselesaikan.

 

Sementara dari dari KPA/LPA yakni Ibu Dwi Ika Damayanti, beliau menyampaikan bahwa dalam perlindungan anak ini Indonesia bahwa terkait dengan tindakan kekerasan pada anak semakin hari semakin tinggi. Bila kekerasan semisal kekerasan sexsual baik itu dilakukan suka sama suka pada anak maka jika antara pelaku dengan korban masih seusia anak tetap dinamakan Kejahatan Sexsual pada anak.

 

Beliau menyampaikan bahwa sebenarnya satu bentakan pada anak bisa meluruhkan 1 milyard syaraf yang ada pada diri anak. orang tua selayaknya menjaga komunikasi yang aktif pada anak agar anak selalu terlindungi dari hal negatif. Sebenarnya Undang undang anak ini merupakan tanggung jawab bersama Khususnya Bapak dan Ibu yang mengasuh secara harmonis dan benar, hal ini ada peraturan yang berlaku yakni pada UU Perlindungan anak. Perlindungan pada anak tertera di UU Nomor 35  Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 dan juga Permen PPPA nomor 07 Tahun 2019 Dalam Lampiran Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme dijelaskan tentang latar belakang perlunya Peraturan Menteri PPPA 7/2019 ini diterbikan yaitu bahwa Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup bangsa dan negara, karena Anak merupakan sumber daya manusia potensial yang diharapkan menjadi pemimpin bangsa untuk melanjutkan pembangunan nasional.

 

Komitmen negara ini mempunyai tujuan untuk menjamin upaya Perlindungan Anak ini sudah dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28B ayat (2) yang menjelaskan bahwa setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. “Ujarnya”. Semoga kedepan anak bisa dijadikan penerus bangsa dan negara yang mempunyai komitmen tinggi dalam pembangunan dan kemajuan Bangsa dan Negara. (http://dpmd.tulungagung.go.id/2019/12/11/penyuluhan-perlindungan-anak-di-desa-suwaru/)

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?