17 Agustus 1945 diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia. Pada hari itu, Presiden Soekarno memproklamasikan kemerdekaan. Peristiwa tersebut menjadi titik awal Indonesia terbebas dari para penjajahan.
Namun begitu, ada beberapa peristiwa yang mendorong dilakukannya proklamasi kemerdekaan, peristiwa proklamasi diawali dengan insiden jatuhnya bom atom di Kota Hiroshima pada 6 Agustus 1945. Kemudian, disusul dengan jatuhnya bom atom kedua di Kota Nagasaki pada 9 Agustus 1945.
Peristiwa jatuhnya bom atom tersebut mengakibatkan Jepang mengalami kekalahan dalam Perang Asia Pasifik. Wallhasil, Kaisar Jepang Hirohito memutuskan untuk menyerah tanpa syarat kepada sekutu pada 14 Agustus 1945. Keputusan Jepang menyerah tanpa syarat disiarkan melalui radio nasional BBCl pada 15 Agustus 1945.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 tahun Masehi, atau tanggal 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang, yang dibacakan oleh Soekarno dengan didampingi oleh Mohammad Hatta di sebuah rumah hibah dari Faradj Martak di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta Pusat.
Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia (17 Agustus) atau dalam bahasa sehari-harinya disebut sebagai Tujuh belasan adalah hari libur nasional di Indonesia untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus1945.
Setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia merayakan dan mensyukuri Peringatan Kemerdekaan Bangsa Indonesia dengan meriah, mulai dari melaksanakan upacara bendera hingga melakukan berbagai macam perlombaan.
Menjelang Hari Kemerdekaan, Presiden Indonesia selalu memberi Pidato Kenegaraan di Gedung MPR untuk menyambut Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan Indonesia pasal 7 ayat 3 mengatur tentang kewajiban mengibarkan bendera Merah Putih bagi setiap warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung kantor, satuan pendidikan, transportasi publik dan transportasi pribadi di wilayah NKRI, serta kantor perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri pada tanggal 17 Agustus. Kini, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh di bulan Agustus dari tanggal 1 hingga 31 untuk memperingati HUT RI.
Selain mengibarkan bendera merah putih, masyarakat juga memasang umbul-umbul dengan pola merah putih pada sepanjang jalan desa, kota dan provinsi serta menghiasi lingkungan dengan nuansa merah putih sebagai representasi dari warna bendera negara sebagai wujud Nasionalisme untuk memeriahkan hari kemerdekaan.
Upacara dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan Bangsa Indonesia dilaksanakan pada pagi dan sore hari pada tanggal 17 Agustus. Pada pagi hari, dilaksanakan upacara peringatan detik-detik proklamasi dan pengibaran bendera merah putih serta pada sore hari dilaksanakan upacara penurunan bendera merah putih, ini dilaksanakan baik di tingkat pusat (Istana merdeka), provinsi, kabupaten/kota, hingga luar negeri.
Untuk memperingati hari sakral kemerdekaan Bangsa Indonesia, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan Pengibaran Sang Merah Putih di tingkat nasional/pusat dilaksanakan di Istana Merdeka yang dipimpin oleh Presiden RI selaku Inspektur Upacara.
Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan, pada tanggal 17 Agustus, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Pengibaran Sang Merah Putih juga akan dilaksanakan di tingkat daerah yaitu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Tingkat daerah akan menyelenggarakan upacara tersebut lebih pagi daripada tingkat nasional, yaitu pada pukul 07.00 waktu setempat. Serta Upacara Penurunan Sang Merah Putih akan dilaksanakan pada sore hari. Upacara tersebut akan dihadiri oleh Gubernur untuk upacara di tingkat provinsi yang akan dilaksanakan di ibu kota provinsi, serta untuk di tingkat kabupaten/kota akan dihadiri oleh Walikota/Bupati setempat.
Pada tanggal 17 Agustus, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Pengibaran/Penurunan Sang Merah Putih juga dilaksanakan di Perwakilan Diplomatik Indonesia di luar negeri yaitu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan/atau di kantor Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI), dan selaku inspektur upacara adalah Duta Besar Indonesia yang ditugaskan di negara tersebut.
Untuk desa khususnya desa suwaru juga ikut memeriahkan hari kemerdekaan republic Indonesia dengan cara mengadakan kegiatan kegiatan yang bersifat gotongroyong dan mengenang para pahlawan dalam mencapai kemerdekaan Indonesia.
Perlombaan yang diadakan untuk menghiasi dan meramaikan Hari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia biasa diadakan di desa suwaru juga Beragam perlombaan , diantaranya adalah:
• Makan kerupuk
• Panjat pinang
• Lari kelereng
• Balap karung
• Memasukan pensil ke dalam botol
• Estafet air
• Jalan sehat
• dan Juga Bazar ekspo, Dll.




Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?